DPRD Sumenep Terima SK Penetapan Pemenang Pilkada 2024 dari KPU

SUMENEP, RANGKUMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang Pilkada 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Penyerahan ini menjadi langkah akhir sebelum pasangan calon terpilih dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menyerahkan salinan SK tersebut kepada Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal, serta berbagai pihak terkait, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Rasyadi, serta perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0827, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Selain itu, SK juga diberikan kepada sembilan partai pengusung serta perwakilan pasangan calon 01, Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam. Nurus Syamsi menjelaskan bahwa keputusan ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2024.
“Pasangan Achmad Fauzi-KH. Imam Hasyim meraih 379.858 suara atau 60,35 persen dari total suara sah, mengungguli kandidat lainnya dalam Pilkada 2024,” ujar Syamsi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/2) siang.
Acara penyerahan SK berlangsung khidmat di Hotel El-Malik, Jalan Hos Cokro Aminoto Nomor 09, Kecamatan Kota Sumenep. Dengan selesainya proses ini, pasangan calon terpilih semakin dekat dengan pelantikan sebagai pemimpin baru Kabupaten Sumenep.***

Tinggalkan Komentar