Kepala Desa Galis Giligenting Sumenep Bungkam Soal Dugaan Intimidasi dan Monopoli Penyaluran Bansos

SUMENEP, RANGKUMAN – Polemik dugaan intimidasi dan monopoli penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Galis, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus bergulir. Kepala desa setempat, Akhmad Syafri Wiarda, hingga kini memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi apa pun kepada publik.
Gelombang dugaan penyalahgunaan kewenangan itu mencuat setelah beredarnya voice note berdurasi lebih dari dua menit yang kini viral di sejumlah grup WhatsApp warga. Dalam rekaman itu, terdengar suara perempuan yang meminta penerima bansos (KPM) untuk mencairkan dana hanya melalui agen tertentu yang disebut-sebut dikelola oleh istri kepala desa.
Lebih mengejutkan lagi, suara dalam rekaman tersebut juga mengancam akan menghapus nama penerima bantuan jika perintah itu diabaikan.
“Kami takut kalau tidak ikut arahan, nanti nama kami dihapus dari daftar penerima,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (10/11/2025).
Rekaman yang bernada tekanan itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat penerima manfaat. Banyak yang khawatir hak mereka atas bantuan akan dicabut apabila tidak menuruti arahan dari pihak yang mengaku berwenang.
Perempuan dalam rekaman itu disebut berinisial F, yang oleh warga dikaitkan dengan lingkaran pemerintahan desa. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi apakah yang bersangkutan memiliki hubungan struktural dengan lembaga desa.
Upaya klarifikasi yang dilakukan wartawan Garuda Jatim pun belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Sabtu (8/11/2025) siang, suara yang diyakini sebagai F sempat menanggapi singkat:
“Halo, iya benar,” ucapnya singkat.
Tak lama kemudian, suara dalam panggilan berubah menjadi anak kecil yang mengatakan ibunya tidak ada.
“Nggak ada mama, nanti aku bilang ke mama,” ujar anak tersebut sebelum menutup telepon.
Pergantian suara yang mendadak ini semakin memperkuat dugaan bahwa F sengaja menghindari klarifikasi.
Sementara itu, Kepala Desa Galis, Akhmad Syafri Wiarda, yang diharapkan memberi penjelasan resmi terkait hebohnya isu ini, juga belum merespons panggilan maupun pesan singkat dari awak media.
Sikap diam yang ditunjukkan kedua pihak justru memicu kecurigaan baru di kalangan masyarakat, yang berharap transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan dana bantuan.
Warga menilai, jika benar terjadi pengondisian pencairan bantuan melalui satu agen tertentu, maka praktik tersebut patut diduga melanggar aturan dan prinsip pemerataan dalam program bansos.
Kasus ini kini menjadi buah bibir di kalangan penerima bantuan dan pemerhati kebijakan sosial di Sumenep. Publik menanti langkah tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa hak masyarakat kecil tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.***

Tinggalkan Komentar