Kuasa Hukum Bang Alief Minta Polres dan Bank Jatim Jujur dalam Proses Hukum: Jangan Korbankan Orang Tak Bersalah

SUMENEP, RANGKUMAN – Kuasa hukum Fajar alias Bang Alief, Kamarullah , yang juga Ketua LBH Madani Putra & Rekan, menegaskan kliennya hanya berstatus nasabah dan mitra terkait penggunaan mesin EDC, serta menuntut keterbukaan penuh pihak Bank Jatim dan penyidik Polres Sumenep dalam kasus dugaan penyalahgunaan mesin EDC.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamarullah menyatakan Bang Alief tidak memiliki kewenangan, koneksi, atau akses internal apapun terhadap Bank Jatim.
Menurut penjelasan kuasa hukum, proses penyerahan mesin EDC dimulai dari seorang pegawai Bank Jatim bernama Maya yang menyerahkan perangkat tersebut kepada Bang Alief dalam rangka kemitraan. Kamarullah menuntut agar pihak bank menjelaskan sejumlah hal kunci seputar kronologi dan tanggung jawab.
Tuntutan dan sejumlah pertanyaan penting
Kuasa hukum mengajukan beberapa pertanyaan kritis yang menurutnya harus dijawab oleh Bank Jatim dan penyidik, antara lain:
1. Atas perintah dan izin siapa Maya menyerahkan mesin EDC kepada Bang Alief pada periode 2019–2022.?. Apakah ada penerus atau pegawai lain yang melanjutkan proses tersebut, dan jika ada, siapa yang memerintahkan serta siapa yang bertanggung jawab?
2. Apa yang dilakukan petugas mesin EDC, tim IT, dan pimpinan terkait sepanjang 2019–2022?. Mengapa dugaan kerugian baru muncul tiba-tiba pada 2022, padahal mesin dan semua transaksi berjalan selama beberapa tahun sebelumnya? Apakah ada kelalaian, kesengajaan, atau tindakan yang dibiarkan oleh pihak terkait?
3. Dalam kapasitas apa Mas Fajar/Bang Alief bertindak ?. Kamarullah menegaskan bahwa perkara ini menurut pihaknya masuk ranah tindak pidana korupsi, bukan sekadar penipuan, penggelapan, atau pencurian.
Kuasa hukum juga mempertanyakan kemungkinan adanya mekanisme atau kartu khusus yang memungkinkan transaksi di luar kendali, bertanya apakah “ada kartu khusus atau kartu sakti yang bisa digesek melalui mesin EDC sehingga dapat melakukan transaksi di manapun EDC berada dan di manapun ATM berada”.
Seruan: jangan tumbalkan orang tak bersalah
Kamarullah meminta agar Bank Jatim dan Polres Sumenep berhati-hati dan objektif dalam proses penyidikan.
“Kami hanya minta pada Bank Jatim dan Polres Sumenep, jangan tumbalkan orang yang tidak bersalah,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pengungkapan kebenaran penting agar pelaku korupsi sesungguhnya yang diduga oknum internal dapat segera ditangani secara tegas.
Kuasa hukum mendesak kedua institusi tersebut untuk bertindak jujur, profesional, dan tidak pandang bulu. “Jangan korbankan marwah Polres Sumenep demi merawat para tikus koruptor di tubuh Bank Jatim,” ujar Kamarullah.
Langkah hukum dan harapan
Kamarullah mengatakan pihaknya akan terus memantau proses penyidikan dan siap mengambil langkah hukum yang diperlukan apabila ditemukan indikasi penanganan yang tidak objektif. Ia menegaskan lagi bahwa kliennya hanya mendapat kemitraan perihal mesin EDC, dan segala transaksi perbankan tetap tercatat melalui ATM dan rekening sesuai saldo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Jatim dan Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi yang dapat dikutip. Tim hukum Bang Alief meminta agar kedua lembaga segera memberi penjelasan tertulis terkait poin-poin yang diajukan.***

Tinggalkan Komentar