Manajer UP3 PLN Madura Klaim Belum Tahu Kasus Penggantian kWh Meter di Sumenep

SUMENEP, RANGKUAMAN – Proses investigasi atas dugaan kejanggalan dalam penggantian kWh meter di tambak udang milik Jailani masih menyisakan tanda tanya.
Hingga kini, PLN ULP Sumenep belum memberikan kejelasan hukum terkait dugaan keterlibatan petugas lapangan dalam praktik manipulatif.
Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, saat dikonfirmasi Rabu (23/4), menjelaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan pendekatan komunikasi.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak Jailani dan Bunahwi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai legalitas surat kuasa yang menjadi dasar penggantian kWh meter, Pangky menyebut pihaknya belum dapat memastikan keabsahannya. “Kami masih akan mendalami informasi dari pihak Bunahwi,” tambahnya.
Terkait informasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu oknum yang masih terlihat aktif di lapangan, Pangky juga belum bisa memberikan bukti dokumen.
“Surat PHK-nya ada di atasan saya. Saya perlu koordinasi terlebih dahulu sebelum bisa menunjukkan,” ujarnya pada Senin (21/4).
Sementara itu, nama mantan pegawai bernama Dani kembali disebut-sebut terlibat dalam aktivitas teknis di lapangan, meski dikabarkan sudah tidak lagi bertugas di PLN. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan beberapa pihak, termasuk Benny dan Iksan, yang disebut sebagai pelaksana penggantian kWh meter di tambak milik Jailani.
Publik pun mempertanyakan sistem pengawasan internal di lingkungan PLN Sumenep yang dinilai belum mampu merespons cepat dan terbuka dalam menangani isu ini.
Respons PLN yang terkesan lambat dan tidak konsisten turut menimbulkan kesan bahwa Jailani tengah menghadapi tuduhan tanpa proses dan bukti yang transparan.
Sebelumnya, Iksan disebut sebagai pelapor dugaan pelanggaran pemakaian listrik. Sedangkan Benny, petugas resmi PLN, menyerahkan surat pelanggaran dan sanksi denda kepada pihak Jailani.
Namun, munculnya surat kuasa dari Bunahwi — yang merupakan kerabat Jailani — sebagai dasar pelaporan menimbulkan tanda tanya, karena dokumen tersebut tidak memiliki tanggal serta belum diverifikasi oleh PLN. Bahkan, proses penggantian kWh meter telah dilakukan dua hari sebelum laporan resmi diterima.
Situasi ini dinilai berpotensi menyalahi prinsip administrasi publik dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Di sisi lain, Manager UP3 PLN Madura, Fahmi Fahresi, mengaku belum mengetahui secara detail perihal kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4).
“Achmad Hamdani itu siapa? Petugas PLN atau bukan?” tanyanya.
Fahmi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi internal untuk menelusuri fakta sebenarnya.
“Saya akan cek dulu ke ULP Sumenep. Nanti Humas kami akan menghubungi jenengan untuk penjelasan lebih lanjut,” tutupnya. ***

Tinggalkan Komentar