Mesin EDC Cuma Alat Transaksi, Kok Bisa Dituduh Bobol Bank? Kuasa Hukum Tantang Penyidik

SUMENEP, RANGKUMAN — Polemik hukum yang menjerat jasa transfer Bang Alief kian menimbulkan tanda tanya besar. Kuasa Hukum Muhammad Fajar Satria, selaku pemilik usaha yang berdiri sejak 2010 itu, menilai langkah penyidik Polres Sumenep dan Bank Jatim dalam kasus dugaan pembobolan mesin EDC sebesar Rp23 miliar penuh kejanggalan dan cacat prosedur.
Kamarullah, Kuasa Hukum Bang Alief memaparkan bahwa sejak dirintis pada tahun 2010 hingga 2018, usaha tersebut tidak pernah bermasalah. Bahkan, sejumlah bank lain sempat memberikan apresiasi atas profesionalitas dan kejujuran Fajar dalam mengelola transaksi nasabah.
Namun, masalah mulai muncul ketika Bang Alief menjalin kerja sama dengan Bank Jatim pada 2019 hingga 2022. Dari kerja sama itulah kemudian muncul tudingan bahwa Fajar melakukan pembobolan menggunakan mesin EDC senilai Rp23 miliar.
“Padahal itu tidak masuk akal,” tegas Kamarullah. “Kami sudah berdiskusi dengan beberapa pihak perbankan lainnya, dan mereka menyatakan mustahil mesin EDC bisa digunakan untuk membobol sistem bank. Semua transaksi berlangsung secara resmi dan terverifikasi.”
Simulasi Buktikan Tidak Ada Celah “Pembobolan”
Dalam upaya membuktikan tudingan yang dianggap tidak berdasar itu, pihak Bang Alief bahkan telah melakukan simulasi terbuka terkait cara kerja mesin EDC dari berbagai bank.
Muhammad Fajar Satria menjelaskan, semua mesin EDC memiliki sistem dan fitur yang sama: setor tunai, tarik tunai, transfer, dan transaksi lainnya semuanya melibatkan pihak bank dan agen.
“Tidak ada ruang untuk melakukan pembobolan, apalagi korupsi. Karena seluruh transaksi terekam otomatis di sistem bank. Jadi tudingan itu jelas mengada-ada,” ungkap Fajar.
Langkah Penyidik Dinilai Cacat Prosedur
Lebih jauh, Kamarullah menyebut langkah penyidik Polres Sumenep dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap uang milik Bang Alief sebagai tindakan yang prematur dan berlebihan.
“Pada saat uang hendak dibawa oleh penyidik, Bang Alief sudah menegaskan bahwa itu modal kerja, ada hak karyawan di situ. Tapi penyidik tetap memaksa membawa uang tersebut,” tegasnya.
Ironisnya, akibat tindakan itu, Bang Alief terpaksa menutup usaha dan memberhentikan 18 orang pegawai.
“Ini bukan sekadar kerugian pribadi, tapi pemutusan rezeki 18 anak bangsa. Kesalahan penyidik berdampak sosial yang nyata,” ujarnya.
Kamarullah menambahkan, usaha Bang Alief sebenarnya masih memiliki izin dan tidak pernah disegel oleh pihak mana pun.
“Yang membuat usaha ini berhenti bukan karena pelanggaran, tapi karena tekanan dan tindakan penyidik yang sembrono,” tambahnya.
Minta Uang Dikembalikan, Laporkan ke Polda dan Mabes Polri
Kuasa hukum Bang Aliefkini menuntut agar uang hasil penyitaan segera dikembalikan.
“Kami minta Polres Sumenep mengembalikan uang itu kepada Bang Alief. Karena penyitaan itu tidak hanya merugikan klien kami, tapi juga 18 karyawan yang kini kehilangan pekerjaan,” tegas Kamarullah.
Ia menegaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan kesalahan prosedur itu ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri, serta menyampaikan tembusan laporan ke lembaga kejaksaan di berbagai tingkatan.
“Kami berharap pihak kejaksaan benar-benar objektif, bekerja berdasarkan hati nurani dan hukum yang sebenarnya,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar