Berita
Beranda » Blog » Penyidik Diduga Langgar Prosedur, Sita Uang dan Logam Mulia Tanpa Surat Penyitaan dari Pengadilan

Penyidik Diduga Langgar Prosedur, Sita Uang dan Logam Mulia Tanpa Surat Penyitaan dari Pengadilan

POTRET. Fajar Satria dan Kuasa Hukumnya, Kamarullah saat melakukan konferensi pers, di kantor LBH Ahmad Madani Putra dan rekan-rekan (Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) antara Bank Jatim Cabang Sumenep dan Bang Alief kembali disorot publik. Kali ini bukan soal jumlah uang yang disita, melainkan dugaan bahwa penyitaan tersebut dilakukan tanpa surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pemilik jasa transfer Bang Alief, Mohammad Fajar Satria melalui Kuasa Hukumnya, Kamarullah mengungkapkan bahwa saat penyidik Satreskrim Polres Sumenep melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumahnya di Kelurahan Bangselok beberapa waktu lalu, tidak ada satu pun surat resmi dari pengadilan yang ditunjukkan.

Padahal, barang-barang yang disita bukan barang biasa, melainkan uang tunai ratusan juta rupiah dan logam mulia seberat 5,7 kilogram.

“Waktu itu mereka datang dan langsung melakukan penyitaan. Tidak ada surat penetapan dari pengadilan yang menyatakan harus melakukan penyitaan uang dan logam mulia. Kalau prosedur hukumnya seperti itu, saya sangat mempertanyakan dasar tindakan mereka,” ujar Fajar, Senin (03/11/2025).

Menurutnya, penyidik hanya menunjukkan surat perintah tugas dan berita acara penyitaan internal kepolisian. Ia menilai langkah tersebut cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum, karena setiap penyitaan atas barang berharga wajib mendapat izin tertulis dari pengadilan.

“Ini bukan barang kecil, tapi uang dan logam mulia. Seharusnya ada surat penetapan penyitaan dari pengadilan, bukan hanya kertas internal kepolisian. Saya khawatir barang saya disita tanpa payung hukum yang sah,” tambahnya.

Selain itu, Fajar juga menyoroti ketidaksesuaian antara jumlah uang yang ia ketahui saat disita dengan jumlah yang diumumkan Polres dalam konferensi pers. Ia menyebut, uang yang dibawa petugas mencapai Rp800–1 M lebih, namun yang disampaikan kepada publik hanya Rp657 juta.

“Kami bahkan tidak diperbolehkan melihat prosesnya. Setelah itu baru tahu jumlahnya berbeda. Jadi wajar kalau kami curiga,” ujarnya.

Sejumlah pihak menilai, jika benar penyitaan dilakukan tanpa surat penetapan dari pengadilan, maka tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan bahwa penyidik harus mendapat izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum melakukan penyitaan terhadap barang yang bukan barang bukti langsung tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto belum memberikan keterangan resmi. Dihubungi melalui sambungan telepon, nomornya aktif namun tidak memberikan respons.

Publik kini mulai mempertanyakan transparansi dan legalitas proses penyidikan yang dilakukan Polres Sumenep. Sebab tanpa dasar hukum yang kuat, langkah penyitaan tersebut bisa dianggap sewenang-wenang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.

“Terserah publik mau menilai seperti apa tindakan penyidik tersebut. Yang jelas, tanpa surat penetapan dari pengadilan, penyitaan itu patut dipertanyakan,” tutupnya.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.