Sosial
Beranda » Blog » Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Baznas dan Kemenag Sumenep Gelar Khitanan Massal dan Santunan Anak Yatim

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Baznas dan Kemenag Sumenep Gelar Khitanan Massal dan Santunan Anak Yatim

POTRET. Ketua Baznas Sumenep, Ahmad Rahman, melakukan pendampingan pada salah satu anak yang hendak di khitan, (Dok. Istimewa/Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Menyambut datangnya bulan Muharram 1447 Hijriyah yang penuh kemuliaan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep menggelar kegiatan sosial berupa khitanan massal gratis dan santunan bagi anak yatim serta difabel.

Kegiatan tersebut menjadi wujud kepedulian sosial sekaligus refleksi spiritual dalam menyambut tahun baru Islam, yang diperingati oleh umat Muslim sebagai momentum penting dalam sejarah dan ajaran Islam.

“Untuk menyambut Tahun Baru Islam 1447 H, Baznas bersama Kementerian Agama menyelenggarakan khitanan massal gratis dan menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim,” ungkap Ketua Baznas Sumenep, Ahmad Rahman, Sabtu (5/7/2025).

Khitanan massal menargetkan sebanyak 50 anak peserta dan dibuka secara resmi di Kecamatan Gapura. Acara ini turut dihadiri oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) serta Kepala UPT Puskesmas Gapura pada Sabtu pagi.

Sementara itu, santunan untuk 100 anak yatim dan penyandang disabilitas telah disalurkan sehari sebelumnya, Jumat (4/7/2025), bertempat di Aula MAN Sumenep.

Ahmad Rahman menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari semangat 10 Muharram yang dikenal sebagai “Lebaran Yatim”, yang sarat makna kepedulian dan solidaritas sosial.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap sesama, khususnya anak-anak yatim dan difabel, agar mereka turut merasakan kebahagiaan di momen penuh berkah ini,” tambahnya.

Baznas Sumenep berharap program khitanan gratis dan santunan ini mampu meringankan beban para mustahik dan menghadirkan kegembiraan di tengah-tengah mereka.

Sebagai informasi, Baznas merupakan lembaga resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Baznas memiliki mandat untuk mengelola zakat secara nasional, meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pengumpulan, distribusi, dan pendayagunaan zakat.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.