Hukrim
Beranda » Blog » Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,82 Gram Diamankan

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,82 Gram Diamankan

Potret. Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Tersangka FB (41), saat diamankan Petugas Polres Sumenep (Dok. Istimewa/Rangkuman.net)

SUMENEP, RANGKUMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,82 gram.

Penangkapan terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah tersangka. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka.

Saat diamankan, FB tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M-3341-XX. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam jok motor. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung, dan kendaraan tersangka sebagai barang bukti.

“Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, dia sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Anwar Subagyo.

FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Sumenep. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Polres Sumenep terus berkomitmen dalam memberantas narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari barang terlarang.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.