Tersangka Pemalsuan Dokumen Nikah Masih Bebas, Kinerja Polres Sumenep Disorot

SUMENEP, RANGKUMAN – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang melibatkan Taufiqur Rahman Emes menimbulkan sorotan tajam terhadap penegakan hukum di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2024, Taufiqur dilaporkan masih bebas beraktivitas di lingkungannya tanpa hambatan berarti.
Pihak keluarga korban, Noer Zakiyah, mengaku kerap melihat Taufiqur menjalani kehidupan seperti biasa, bahkan tetap bekerja seperti tidak terjadi apa-apa. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar atas keseriusan penanganan kasus oleh pihak kepolisian.
Perkara ini berawal dari pernikahan antara Noer Zakiyah dan Taufiqur Rahman Emes pada 29 Oktober 2023. Akad nikah digelar secara resmi di rumah mempelai perempuan, disaksikan keluarga dan warga sekitar, serta didukung dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pragaan.
Namun tak lama setelah pernikahan, Taufiqur mengungkapkan bahwa dirinya telah menikah terlebih dahulu dengan seorang perempuan bernama Bella Pratiwi pada 16 Juli 2023 di KUA Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Pengakuan itu mengguncang keluarga Noer Zakiyah. Taufiqur diduga melangsungkan pernikahan kedua tanpa seizin istri pertama, dan bahkan menggunakan dokumen palsu agar dapat menikah lagi tanpa hambatan administratif.
Akibat peristiwa ini, keluarga Zakiyah mengalami tekanan psikologis dan sosial yang berat. Reputasi mereka tercoreng di mata masyarakat, dan rumah tangga yang baru dibangun pun runtuh dalam waktu singkat.
Laporan kepada Polres Sumenep telah dilayangkan sejak Desember 2023, diperkuat dengan bukti tambahan pada Juli 2024. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan hukum, dan tersangka masih belum ditangkap.
Noer Zakiyah menegaskan bahwa informasi lengkap mengenai alamat dan aktivitas harian tersangka sudah diberikan kepada penyidik. Namun, pihak kepolisian dinilai tidak menunjukkan langkah konkret.
“Kami sudah serahkan semua informasi, tapi tidak ada tindak lanjut. Kami mulai curiga, jangan-jangan ada pihak yang melindunginya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/5) malam.
Keluarga juga menduga adanya keterlibatan oknum dari KUA Pragaan serta aparat desa di Pragaan Daya dalam memuluskan dokumen pernikahan kedua yang diduga dipalsukan.
“Kami meyakini ada penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen oleh pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Keluarga kini mendesak Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan tanpa pandang bulu. Status DPO yang disandang Taufiqur, menurut mereka, sudah lebih dari cukup untuk dilakukan penangkapan.
Jika tidak ada perkembangan signifikan, pihak keluarga menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi, seperti Polda Jawa Timur, Kompolnas, hingga Komnas Perempuan.
Mereka juga mempertimbangkan untuk menggalang opini publik melalui media dan media sosial guna menekan aparat penegak hukum agar bertindak.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan keadilan, bukan hanya untuk anak kami, tapi untuk semua perempuan yang bisa menjadi korban praktik serupa,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar