Ekobis
Beranda » Blog » PBH Jatim Bongkar Pelanggaran BPJS di BMT NUansa, Sistem KPI Disebut Menyalahi Aturan Negara

PBH Jatim Bongkar Pelanggaran BPJS di BMT NUansa, Sistem KPI Disebut Menyalahi Aturan Negara

POTRET. Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jawa Timur, Nadianto, SH., MH (Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jawa Timur, Nadianto, SH., MH., menegaskan bahwa kepesertaan BPJS bagi seluruh tenaga kerja adalah kewajiban mutlak perusahaan, sebagaimana tertuang dalam regulasi ketenagakerjaan yang diperkuat Undang-Undang Cipta Kerja. Tidak ada ruang interpretasi yang memperbolehkan perusahaan menunda atau memilih siapa yang berhak mendapatkan jaminan sosial.

“Setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke program BPJS. Ini hak dasar pekerja, bukan opsi yang bisa diabaikan,” tegas Nadianto, Minggu (07/12/2025).

Ia merinci bahwa BPJS Ketenagakerjaan mencakup lima program wajib: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bila perusahaan terbukti tidak mendaftarkan karyawan yang memenuhi syarat, maka sanksinya tidak ringan: teguran administratif, penghentian layanan publik, pencabutan izin usaha, hingga ancaman pidana.

“Ini bukan perkara administratif biasa. Ada iuran yang seharusnya dibayarkan tetapi tidak. Itu pelanggaran hukum,” tegasnya.

Temuan Mengejutkan: 140 Pegawai Swalayan BMT NU Jatim Tanpa BPJS

Pernyataan PBH Jatim mencuat bersamaan dengan temuan terbaru terkait BMT NUansa Jawa Timur. Lebih dari 140 pegawai yang bekerja di sembilan cabang swalayan BMT NU Jatim diketahui tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini.

Kasus ini bukan sekadar isu sporadis. Kesaksian para mantan pegawai menyebut pembiaran ini telah berlangsung sistemik selama bertahun-tahun, melibatkan ratusan karyawan aktif yang bekerja tanpa perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, sakit, hingga beban biaya rumah sakit yang dapat melumpuhkan ekonomi keluarga.

“Bukan satu dua orang. Banyak yang bertahun-tahun kerja tanpa BPJS apa pun,” ungkap salah satu mantan pegawai.

Manajemen BMT NU Jatim Justru Mengaitkan BPJS dengan KPI

Alih-alih memberikan klarifikasi yang menenangkan, Direktur Utama BMT NU Jatim, Masyudi Kanzillah, justru menambahkan kontroversi. Ia menegaskan bahwa BPJS hanya diberikan kepada pegawai yang dinyatakan “karyawan tetap” berdasarkan penilaian KPI, bukan masa kerja.

“Alhamdulillah sudah diikutkan BPJS… khusus karyawan tetap. Itu ditentukan bukan berdasar masa kerja, tapi KPI,” ujarnya.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan aturan negara, yang mewajibkan seluruh pekerja—baik tetap, kontrak, harian, magang, maupun paruh waktu terdaftar BPJS sejak hari pertama bekerja tanpa pengecualian.

Lebih membingungkan lagi, pihak manajemen tidak dapat menyebutkan jumlah pasti dari total 1.032 pegawai yang benar-benar terdaftar BPJS. Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan bahwa angka kepesertaan sebenarnya berada jauh di bawah standar minimum.

Dengan omzet perusahaan yang diklaim mencapai Rp1,3 triliun dan jaringan 107 cabang, pengabaian terhadap 140 pegawai swalayan disebut sebagai “anomali” dan bentuk pelanggaran hak normatif paling elementer.

“Sulit diterima akal. Perusahaan dengan omzet triliunan tidak mampu memenuhi kewajiban BPJS pegawainya?” kritik seorang pemerhati ketenagakerjaan di Madura.

Disnaker Kabupaten Tak Bisa Bertindak

Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, menegaskan bahwa kewajiban BPJS tidak mengenal syarat “KPI”.

“Wajib ya wajib. Perusahaan harus mendaftarkan karyawan sejak hari pertama kontrak. Tidak ada masa tunggu,” tegasnya.

Namun Heru juga mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penindakan. Semua wewenang berada di Disnaker Provinsi Jawa Timur.

“Peran kami hanya pembinaan dan sosialisasi,” ujarnya.

Situasi ini membuat banyak pihak menilai bahwa selama Pemprov Jatim tidak turun tangan, perusahaan besar seperti BMT NU Jatim dapat tetap beroperasi meski mengabaikan kewajiban dasar perlindungan tenaga kerja.

Skandal BPJS Memperpanjang Daftar Masalah

Kasus ini menambah panjang deretan masalah kesejahteraan pekerja di BMT NU Jatim, setelah sebelumnya perusahaan tersebut disorot karena dugaan pemotongan gaji, gelombang eksodus pegawai, dan kegagalan menciptakan transparansi sistem kerja.

Kini publik menantikan apakah Pemprov Jawa Timur, Kemenaker, atau OJK akan membuka investigasi menyeluruh dan apakah BMT NU Jatim bersedia mempublikasikan data real kepesertaan BPJS seluruh karyawannya.

Yang jelas, fakta bahwa lebih dari 140 pegawai swalayan bekerja setiap hari tanpa jaminan sosial adalah tamparan keras bagi perusahaan yang membawa nama “NUansa” nama yang seharusnya identik dengan nilai keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi pekerja.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.