Guru Besar Unhan Gugat UU TNI ke MK, Soroti Hak Ekonomi dan Karier Prajurit

NASIONAL, RANGKUMAN – Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan) Kolonel Sus Prof Mhd Halkis MH mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Halkis menilai beberapa ketentuan dalam UU TNI bertentangan dengan konstitusi dan membatasi hak prajurit sebagai warga negara. “Uji materi ini diajukan karena sejumlah pasal dalam UU TNI dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan hak konstitusional prajurit,” ujar Halkis dalam keterangannya. Dikutip Rangkuman.net dari CNN Indonesia. Senin (17/07/2025).
Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025. Informasi mengenai pengajuan ini juga telah dimuat di laman resmi MK.
Menyoal Definisi Profesionalisme Prajurit
Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 2 huruf d UU TNI, yang mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi dengan baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, serta dijamin kesejahteraannya.
Menurut Halkis, definisi tersebut bermasalah karena hanya menekankan larangan tanpa memberikan pemahaman positif mengenai profesionalisme militer. “Profesionalisme tentara seharusnya didefinisikan secara positif, yaitu sebagai prajurit yang bekerja secara netral, berbasis kompetensi, serta memiliki hak ekonomi dan kesempatan jabatan publik,” jelasnya.
Hak Ekonomi dan Larangan Berbisnis
Halkis juga menggugat Pasal 39 ayat (3) UU TNI yang melarang prajurit untuk berbisnis. Ia menilai aturan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak.
“Di negara seperti Amerika Serikat dan Jerman, prajurit diperbolehkan berbisnis dengan sistem pengawasan yang ketat. Mengapa di Indonesia justru dilarang, sementara kesejahteraan prajurit belum sepenuhnya terjamin?” kata Halkis.
Ia menyoroti ketimpangan ekonomi yang dialami prajurit, terutama setelah pensiun. Jika larangan ini tetap diberlakukan, menurutnya, negara harus memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik selama masa tugas dan setelah purna tugas.
Peluang Jabatan Sipil bagi Prajurit TNI
Selain itu, Halkis juga menggugat Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil hanya di tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN.
Ia menilai pembatasan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
“Banyak jabatan sipil yang membutuhkan keahlian teknokratis prajurit TNI, misalnya di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri. Namun, aturan ini justru membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” jelasnya.
Dampak Jika Gugatan Dikabulkan
Halkis meyakini bahwa jika MK mengabulkan permohonan ini, akan terjadi perubahan besar dalam konsep profesionalisme militer. Reformasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih baik mengenai peran tentara profesional, meningkatkan hak ekonomi prajurit dengan sistem pengawasan ketat, serta membuka peluang lebih luas bagi mereka dalam jabatan sipil berbasis kompetensi.
“Reformasi UU TNI melalui keputusan MK dapat menjadi dasar revisi yang lebih sesuai dengan tuntutan zaman dan menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” tutup Halkis.***

Tinggalkan Komentar