Pemerintahan
Beranda » Blog » H. Zainal Arifin Klarifikasi Soal Izin Usaha PR Mahkota Raja, Bantah Tudingan Perdagangan Pita Cukai

H. Zainal Arifin Klarifikasi Soal Izin Usaha PR Mahkota Raja, Bantah Tudingan Perdagangan Pita Cukai

POTRET. Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin saat memimpin rapat di Gedung DPRD Setempat, (Dok.Ury/Rangkuman.net) 

SUEMENEP, RANGKUMAN – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, meluruskan informasi yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli pita cukai ilegal melalui perusahaannya, PR Mahkota Raja.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, perusahaan tersebut belum beroperasi karena masih dalam proses pengurusan izin resmi.

“Perusahaan saya belum aktif secara operasional karena izinnya masih dalam proses. Jadi keliru jika dikatakan sudah berjalan atau bahkan terlibat dalam praktik ilegal,” ujar H. Zainal saat ditemui pada Senin (12/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, izin sempat diterbitkan. Namun, terjadi kendala teknis karena lokasi gudang yang akan digunakan ternyata telah lebih dahulu dikontrak oleh pihak lain, yakni perusahaan ekspedisi J&T. Akibatnya, perusahaan harus mengajukan ulang izin dengan alamat baru.

“Kami sedang dalam proses pengajuan ulang karena lokasi sebelumnya sudah dikontrak pihak lain. Semua prosedur sedang kami tempuh sesuai aturan,” jelasnya.

Menanggapi tuduhan yang menyebut perusahaannya digunakan sebagai sarana perdagangan pita cukai ilegal,

Zainal membantah keras dan menyatakan bahwa tidak ada aktivitas produksi maupun distribusi sebelum izin lengkap diperoleh.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kritik dari Aliansi Progresif Sumenep yang mempertanyakan keberadaan dan aktivitas PR Mahkota Raja.

Juru bicara aliansi, Prasianto, menyebut bahwa perusahaan tersebut masih tercatat aktif meski tidak terlihat kegiatan operasionalnya, dan mempertanyakan integritas pejabat publik yang terlibat.

“Jika memang tidak aktif, maka perlu ada evaluasi terhadap izin usahanya. Apalagi ini menyangkut seorang Ketua DPRD,” ujar Prasianto.

Menutup pernyataannya, H. Zainal mengajak semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, dan menegaskan komitmennya terhadap transparansi serta kepatuhan terhadap hukum dalam setiap kegiatan usaha***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.