Pemerintahan
Beranda » Blog » Kades Badur Dinilai Langgar Perbup No. 8 Tahun 2020, Kekosongan Perangkat Desa Hambat Pelayanan Warga

Kades Badur Dinilai Langgar Perbup No. 8 Tahun 2020, Kekosongan Perangkat Desa Hambat Pelayanan Warga

POTRET. Ilustrasi Kades Badur Dinilai Langgar Perbup No. 8 Tahun 2020, KekosonganPerangkat Desa Hambat Pelayanan Warga (Istimewa/Rangkuman.net)

SUMENEP, RANGKUMAN – Tata kelola pemerintahan Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, kekosongan sejumlah perangkat desa yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan pengisian dinilai telah menghambat pelayanan publik dan menyalahi ketentuan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Plt Camat Batuputih melalui Kasi Pemerintahan, Tolak, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah memanggil Kepala Desa Badur, Atnawi, untuk dilakukan pembinaan terkait kekosongan perangkat tersebut. Namun, pemanggilan resmi pada awal Oktober itu justru tidak dihadiri langsung oleh sang kepala desa.

“Surat pemanggilan itu bersifat pribadi dan tidak boleh diwakilkan. Kami sudah koordinasikan sejak 2 Oktober 2025, namun yang hadir hanya dua perangkat. Padahal hal ini menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak bisa ditunda,” tegas Tolak, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, mekanisme pembinaan sebenarnya dimulai dari laporan pihak desa kepada kecamatan.

“Kecamatan memang berkewajiban melakukan pembinaan, tapi semestinya desa aktif melapor, bukan menunggu dipanggil,” ujarnya.

Perbup Sumenep No. 8 Tahun 2021 Diabaikan

Mengacu pada Pasal 3 Perbup Sumenep No. 8 Tahun 2020, kepala desa memiliki kewajiban untuk mengisi jabatan perangkat desa yang kosong paling lambat dua bulan setelah terjadi kekosongan. Bahkan dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme seleksi yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, hingga memasuki akhir tahun 2025, kekosongan jabatan di Desa Badur belum juga diisi. Hal ini dianggap sebagai bentuk kelalaian administratif sekaligus potensi pelanggaran terhadap tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Perbup itu sudah jelas. Kalau kepala desa tidak segera menindaklanjuti, berarti ada unsur pembiaran yang berdampak langsung pada pelayanan publik,” ujar Emil Ma’ruf Wahyudi, S.H., M.H., praktisi hukum asal Sumenep.

Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 28 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap.

“Bupati sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa harus turun tangan menegakkan Perbup No. 8 Tahun 2021 agar tidak menjadi aturan mati,” tegas Emil.

Pelayanan Publik Tersendat, Warga Resah

Sejumlah warga Desa Badur mengaku kecewa atas lambannya proses pengisian perangkat. Mereka menilai pelayanan publik menjadi kacau, mulai dari pengurusan surat menyurat, distribusi bantuan sosial, hingga koordinasi pembangunan.

“Saya heran kenapa dibiarkan kosong begitu lama. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut hak masyarakat untuk dilayani dengan baik,” ujar salah satu pemerhati desa.

Sementara itu, AS, tokoh muda Badur, menyebut kebijakan kepala desa selama ini terkesan diskriminatif dan tertutup. “Kalau dibiarkan terus, ini bisa menimbulkan konflik sosial karena masyarakat merasa tidak punya saluran aspirasi,” ucapnya.

Desakan untuk Bupati Sumenep

Para tokoh masyarakat berharap Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Badur.

“Harapan kami sederhana: Bupati turun tangan, tata kelola pemerintahan desa dibenahi, pelayanan masyarakat kembali normal, dan semua jabatan perangkat diisi sesuai mekanisme Perbup No. 8 Tahun 2020,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala Desa Badur, Kecamatan Batu Putih, Atnawi, belum memberikan keterangan secara resmi.

Sebab saat dikonfirmasi melalui percakapan WhatsApp, pihaknya belum memberikan komentar meski terpantau centang dua pertanyaan pesan dari awak media masuk.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.