Nasional
Beranda » Blog » Kebijakan Tarif Baru Trump Ancam Ekspor Indonesia, Indef Dorong Negosiasi Cepat

Kebijakan Tarif Baru Trump Ancam Ekspor Indonesia, Indef Dorong Negosiasi Cepat

POTRET. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Gedung Putih, Washington D.C., AS,. (Dok. Istimewa/Rangkuman.net) 

NASIONAL, RANGKUMAN – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif impor baru pada Rabu, 2 April 2025. Kebijakan ini menetapkan tarif minimum 10 persen bagi semua produk impor ke AS. Selain itu, AS juga menerapkan tarif timbal balik yang lebih tinggi terhadap beberapa negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

“Tarif timbal balik ini diberlakukan untuk memastikan perdagangan yang lebih adil bagi pekerja Amerika,” demikian pernyataan resmi yang dirilis oleh Gedung Putih. Dalam kebijakan ini, Indonesia dikenai tarif sebesar 32 persen, sementara China dikenai tarif 34 persen dan Uni Eropa 20 persen.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyoroti potensi dampak signifikan kebijakan ini terhadap ekspor Indonesia.

“Secara rata-rata, pangsa pasar ekspor Indonesia ke AS mencapai 10,3 persen per tahun, terbesar kedua setelah China,” ujar ekonom Indef, Eisha. Dikutip Rangkuman dan Tempo, Jumat (04/04/2025).

Menurut Eisha, kebijakan tarif ini akan berdampak langsung pada penurunan ekspor, terutama bagi produk unggulan seperti tekstil, alas kaki, elektronik, furnitur, serta hasil pertanian dan perkebunan.

“Dampaknya adalah melambatnya produksi dan berkurangnya lapangan pekerjaan di sektor-sektor tersebut,” jelasnya.

Untuk menghadapi kebijakan ini, Eisha menegaskan pentingnya langkah cepat dari pemerintah Indonesia.

“Negosiasi perdagangan dengan AS harus dilakukan secepatnya guna meminimalkan dampak negatif terhadap ekspor nasional,” katanya. Selain itu, ia juga menyarankan penguatan perjanjian dagang bilateral dan multilateral, serta perluasan pasar ke negara-negara non-tradisional untuk mengalihkan ekspor produk terdampak.

Selain diplomasi dagang, Eisha menilai bahwa pemerintah perlu memberikan insentif keuangan, subsidi, dan keringanan pajak bagi pelaku industri yang terdampak.

“Kebijakan ini dapat membantu pelaku bisnis dalam menghadapi lonjakan biaya dan berkurangnya permintaan akibat tarif baru,” ujarnya.

Gedung Putih mengumumkan bahwa tarif impor baru ini akan berlaku dalam dua tahap. “Tahap pertama, tarif 10 persen untuk semua negara mulai berlaku pada Sabtu, 5 April 2025, pukul 00.01 waktu AS atau 11.01 WIB.

Sementara itu, tarif khusus bagi negara tertentu, termasuk Indonesia, akan mulai diterapkan pada Rabu, 9 April 2025,” demikian keterangan dalam laman resmi Gedung Putih.

Dengan kebijakan ini, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan daya saing ekspor di tengah perang dagang global.

“Pemerintah harus segera bertindak dengan kebijakan strategis agar dampaknya terhadap perekonomian nasional dapat diminimalkan,” pungkas Eisha.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.