Kepala Desa Kebunagung Sumenep Kritik Perhutani Terkait Klaim Lahan, ‘Mana Etika dan Tata Kramanya?’

SUEMENEP, RANGKUMAN – Kepala Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Bustanul Affa, menyuarakan keberatannya terhadap langkah yang diambil oleh Perhutani yang dinilai tidak mengindahkan etika dan tata krama dalam proses klaim lahan di wilayahnya.
Dalam pernyataan resminya, Bustanul menegaskan bahwa pihak Perhutani seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa sebelum memasang patok-patok klaim di lapangan.
Menurutnya, tindakan Perhutani yang langsung melakukan pemasangan tanda batas tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa mencederai prinsip etika antarinstansi, terlebih keduanya sama-sama berada di bawah institusi negara.
“Masuk ke wilayah orang itu harusnya ada etika dan tata krama yang baik, jangan asal main pasak patok dan klaim sepihak. Harusnya Perhutani koordinasi dulu dengan pemerintah desa, bukan langsung nyelonong.
BPN (Badan Pertanahan Nasional) saja kalau mau pengukuran dan pengambilan batas itu tetap koordinasi dulu dengan kami,” ujar Bustanul Affa, Jumat (26/4/2025).
Lebih lanjut, Bustanul menegaskan bahwa data administratif yang dimiliki pemerintah Desa Kebunagung lengkap dan sah secara hukum.
Data tersebut meliputi peta desa, peta blok, dan tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dari instansi resmi terkait.
“Objek lahan itu yang penting ada nomor objek pajaknya. Kalau Perhutani menganggap data yang kami pegang tidak kuat, ya terserah.
Tapi semua itu berasal dari pemerintah di atas desa, yakni pemerintah kabupaten. Kami sebagai desa hanya menjalankan administrasi sesuai data resmi itu,” jelasnya.
Bustanul juga menyinggung soal keabsahan peta tugas wilayah yang harus diperiksa kembali. Ia menekankan bahwa Desa Kebunagung merupakan desa dalam wilayah Kecamatan Kota, Sumenep, sehingga menurutnya klaim Perhutani menjadi tidak relevan.
“Kalau wilayah tugas, apakah sudah dicek? Desa Kebunagung itu termasuk dalam Kecamatan Kota, bukan di luar kota. Di dalam kota itu tidak ada wilayah Perhutani. Kalau bicara hutan kota, iya ada, tapi itu berbeda,” tegas Bustanul.
Sampai saat ini, pemerintah Desa Kebunagung berharap persoalan tersebut bisa diklarifikasi secara terbuka dan adil, dengan melibatkan instansi di tingkat kabupaten atau di atasnya, agar tidak menimbulkan polemik berkelanjutan di tengah masyarakat.***

Tinggalkan Komentar