Nasional
Beranda » Blog » Menkeu Tegaskan Pemerintah Pusat Belum Bisa Ambil Alih Pembayaran Gaji PNS Daerah

Menkeu Tegaskan Pemerintah Pusat Belum Bisa Ambil Alih Pembayaran Gaji PNS Daerah

POTRET. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, (Dok. Istimewa/Rangkuman.net) 

NASIONAL, RANGKUMAN – Pemerintah pusat menegaskan belum dapat mengambil alih pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi usulan sejumlah kepala daerah yang berharap agar gaji aparatur sipil negara (ASN) dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Menkeu, kebijakan tersebut belum memungkinkan untuk diterapkan karena harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional.

“Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat) ya pasti saya nggak bisa,” ujar Purbaya seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan di Jakarta, dikutip dari Kompas, Rabu (08/10/2025)

Ia menjelaskan, permintaan agar gaji ASN daerah ditanggung pusat merupakan hal yang wajar, namun harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara agar tidak mengganggu stabilitas keuangan. Pemerintah, kata dia, saat ini masih berupaya menjaga rasio defisit APBN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) agar tetap di bawah 3 persen sesuai ketentuan.

“Belum kita khususkan, kalau dia minta semuanya juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN seperti apa,” jelasnya.

Latar Belakang Usulan Daerah

Usulan agar gaji ASN daerah dibayar oleh pemerintah pusat sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.

Ia mengungkapkan, pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) menambah beban fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta menjalankan program pembangunan.

Mahyeldi berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut atau setidaknya mengambil alih sebagian beban pembayaran gaji ASN, agar daerah bisa lebih fokus pada pelaksanaan program prioritas yang sejalan dengan arah pembangunan nasional.

“Tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau tidak, mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat,” ujar Mahyeldi di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta.

Respons dan Pertimbangan Pemerintah Pusat

Menkeu Purbaya mengaku memahami keinginan para kepala daerah yang ingin meringankan beban fiskal mereka. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan pengalihan pembayaran gaji ASN daerah harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil.

“Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan. Saya hilangkan gangguan di bisnis,” katanya.

Ia menambahkan, disiplin fiskal tetap menjadi prioritas utama pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Meski begitu, Purbaya tidak menutup kemungkinan akan melakukan evaluasi terhadap alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) apabila kondisi ekonomi membaik dan pendapatan negara meningkat.

“Pada dasarnya tergantung mereka (pemda) sendiri mau seperti apa ke depan. Kalau mereka bagus, mereka bisa meyakinkan pimpinan. Saya juga punya senjata tambahan untuk menjelaskan bahwa harusnya seperti ini lagi (TKD naik),” tutupnya.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.