PMII Kritik Pemkab Sumenep, Anggap Lemah Tegakkan Aturan Tata Niaga Tembakau

SUMENEP, RANGKUMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali disorot terkait lemahnya pengawasan terhadap tata niaga tembakau.
Hal itu mencuat usai pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) sejumlah gudang tembakau pada Senin (1/9/2025) hingga Rabu (3/9/2025).
Hasil Monev yang dilakukan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep menemukan masih banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha. Mulai dari gudang yang belum mengantongi izin pembelian, hingga tidak adanya publikasi jadwal maupun harga pembelian tembakau.
“Pelanggarannya ada yang belum mengurus izin pembelian, ada gudang yang tidak mempublikasikan jadwal, bahkan tidak mencantumkan harga pembelian,” ungkap Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli, Rabu (3/9/2025), kemarin.
Ia menegaskan, sanksi administratif telah diberikan kepada para pelanggar berupa teguran pertama hingga ketiga. Jika tetap tidak dipatuhi, Pemkab akan menjatuhkan sanksi pencabutan izin bagi gudang yang telah memiliki izin resmi.
“Monev ini akan terus dilakukan sampai puncak masa panen tembakau di Sumenep,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, menambahkan, sejauh ini baru tujuh gudang yang mengurus izin pembelian tembakau. “Sisanya masih dalam proses pengajuan,” katanya.
Namun langkah tersebut dinilai tidak tegas oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep.
Sekretaris II Bidang Komunikasi Hubungan Antar Kelembagaan Organisasi PC PMII Sumenep, Ahyatul Karim, menyebut Pemkab terkesan main “kucing-kucingan” dengan pengusaha.
“Ada pengusaha tidak berizin, tidak mempublikasikan harga maupun jadwal, tapi pemerintah seperti membiarkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik dan menurunkan kepercayaan terhadap integritas Bupati Sumenep,” tegas Karim.
Menurutnya, kelemahan itu dipicu lambannya revisi Perda dan tidak jelasnya implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024.
“Sanksinya hanya administratif, tidak ada ketegasan. Justru membuka ruang bagi pengusaha untuk bermain. Pemkab terkesan lemah dan tidak berani bertindak tegas,” tambahnya.
Atas dasar itu, PMII Sumenep mendesak Pemkab segera memperkuat regulasi, merevisi aturan, serta menjatuhkan sanksi tegas demi melindungi petani tembakau dari praktik nakal pengusaha.***

Tinggalkan Komentar