Nasional
Beranda » Blog » Tambang PT GAG Nikel Diizinkan Sejak 2017, Jokowi: Itu Teknis Kementerian

Tambang PT GAG Nikel Diizinkan Sejak 2017, Jokowi: Itu Teknis Kementerian

POTRET. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, (Dok. Istimewa/Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, enggan memberikan tanggapan tegas soal penerbitan dan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin tersebut diberikan pada tahun 2017, saat Jokowi menjabat di periode pertama pemerintahannya dengan Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM.

 

“Di kementerian. Itu masalah teknis. Itu sudah diberikan izin sejak lama, perpanjangannya di kementerian. Itu masalah teknis,” kata Jokowi singkat pada media. Dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (15/06/2025).

Ketika ditanya soal dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan, Jokowi kembali menolak berkomentar banyak.

Ia mengaku belum melihat langsung kondisi lapangan, namun menyatakan bahwa aktivitas tambang seharusnya dihentikan bila terbukti merusak lingkungan.

“Kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu disetop ya setop. Kalau perlu dicabut, ya dicabut,” tegasnya.

Izin tambang di Pulau Gag sendiri memiliki riwayat panjang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, PT GAG Nikel awalnya dikuasai oleh perusahaan asing Asia Pacific Nickel Pty. Ltd yang memegang 75 persen saham, sementara sisanya dimiliki PT Aneka Tambang (Antam). Kontrak karya pertama perusahaan itu diterbitkan pada masa akhir pemerintahan Presiden Soeharto, tepatnya pada 19 Januari 1998.

Namun, satu tahun setelahnya, pemerintah melarang aktivitas tambang di kawasan hutan lindung melalui revisi Undang-Undang Kehutanan. Meski demikian, pada era Presiden kelima Megawati Soekarnoputri, 13 perusahaan termasuk PT GAG diberi pengecualian lewat UU Nomor 19 Tahun 2004 yang memperbolehkan mereka tetap melanjutkan kontrak karya.

Izin Usaha Pertambangan PT GAG di Pulau Gag akhirnya diterbitkan tahun 2017 dan kembali diperpanjang pada 2023.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.