Hukrim Pemerintahan
Beranda » Blog » Viral Voice Note Istri Kepala Desa Galis Diduga Intimidasi Penerima Bantuan: ‘Saya Lapor ke Suami Kalau Ambil di Agen Lain’

Viral Voice Note Istri Kepala Desa Galis Diduga Intimidasi Penerima Bantuan: ‘Saya Lapor ke Suami Kalau Ambil di Agen Lain’

POTRET. Ilustrasi daftar nama penerima bantuan PKH, (Istimewa/Rangkuman.net) 

SUMENEP, RANGKUMAN – Sebuah voice note (pesan suara) yang beredar luas melalui aplikasi WhatsApp di wilayah Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, memantik kemarahan publik. Rekaman tersebut berisi suara seorang perempuan yang diduga merupakan istri Kepala Desa Galis, berinisial F, yang mengancam akan melaporkan warga penerima bantuan sosial kepada suaminya sang kepala desa jika mencairkan bantuan di agen selain miliknya.

Dalam voice note berdurasi lebih dari dua menit itu, F. terdengar lantang memperingatkan warga agar tidak berani mencairkan bantuan di tempat lain.

“Assalamualaikum untuk semua pemegang kartu, baik kartu lama atau kartu baru, dari semua jenis bantuan. Awas jangan sampai saya menemukan ambil di agen lain. Sumpah, saya pastikan saya laporkan ke suami saya, awas ya,” demikian potongan suara yang beredar luas di grup-grup WhatsApp warga Giligenting.

Lebih lanjut, F. juga mengklaim memiliki hak untuk menghapus nama penerima bantuan, meskipun tidak memiliki kewenangan resmi untuk menambah penerima baru.

“Saya memang tidak berhak memasukkan nama baru di atas, tapi kalau menghapus, kaule berhak,” ucapnya dengan nada tegas dalam rekaman tersebut.

Ia bahkan mengakui pernah melakukan pemotongan sejumlah nominal bantuan dengan alasan untuk pembangunan fasilitas umum.

“Awas bagi yang nakal-nakal, kemarin mendengar karena saya minta dan motong dengan beberapa nominal. Karena hal itu saya ingin membuat kamar mandi dan mengaspal jalan. Saya cuma ini membantu demi kemajuan desa,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan antara posisi suaminya sebagai kepala desa dan perannya sebagai pengelola agen pencairan bantuan sosial.

Dalam konteks hukum, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap penerima bantuan, serta berpotensi melanggar prinsip transparansi dalam penyaluran dana publik.

Diduga Langgar Etika dan Aturan Penyaluran Bantuan

Dalam sistem bantuan sosial, penerima manfaat berhak mencairkan dana di agen mana pun yang bekerja sama dengan pemerintah, tanpa intervensi pihak ketiga.

Ancaman atau tekanan agar mencairkan di tempat tertentu, apalagi milik keluarga pejabat desa, termasuk tindakan yang dapat dikategorikan abuse of power (penyalahgunaan jabatan).

Selain itu, pengakuan F. yang menyebut dirinya berhak menghapus nama penerima bantuan juga mengindikasikan adanya campur tangan tidak sah dalam data bantuan, yang seharusnya menjadi kewenangan penuh pihak Dinas Sosial melalui mekanisme Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).

Warga Takut, Bantuan Jadi Alat Tekanan

Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengaku takut jika tidak mengikuti perintah tersebut. Mereka khawatir akan kehilangan haknya sebagai penerima bantuan jika tidak mencairkan dana di agen milik keluarga kepala desa.

“Kalau tidak nurut, katanya nanti nama bisa dihapus. Ya kami takut,” ujar salah satu warga melalui pesan pribadi.

Ancaman semacam ini tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tapi juga berpotensi mengkriminalisasi warga miskin yang sebenarnya berhak menerima bantuan.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.