Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp377 Miliar

NASIONAL, RANGKUMAN – Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025) Kemarin.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan keuangan di PT Indofarma serta anak perusahaannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arief Pramuhanto berupa penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bambang Winarno, saat membacakan amar putusan, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (17/06).
Selain hukuman badan, Arief juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim menyebut, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp377.491.463.411,23. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta Arief membayar uang pengganti sebesar 60 persen dari total kerugian negara, yakni Rp226,4 miliar.
Sebab, menurut hakim, tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjukkan Arief menikmati keuntungan pribadi dari dana korupsi.
“Dalam persidangan, tidak terbukti adanya aliran dana yang masuk ke terdakwa Arief Pramuhanto,” tegas hakim.
Majelis hakim menyatakan tindakan Arief dalam pengelolaan bisnis dan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaan dilakukan secara tidak profesional dan melawan hukum. Tujuannya untuk mengejar performa perusahaan agar terlihat menguntungkan, meski akhirnya justru merugikan negara.
Hal yang memberatkan putusan adalah besarnya kerugian negara dan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap BUMN. Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan riwayat hukum yang bersih.
Dalam perkara yang sama, tiga pejabat lain di lingkungan PT Indofarma Global Medika (anak perusahaan Indofarma) juga divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka adalah:
Gigik Sugiyo Raharjo (Direktur PT IGM 2020–2022)
Cecep Setiana Yusuf (Head of Finance PT IGM 2019–2022)
Bayu Pratama Erdiansyah (Manajer Akuntansi PT IGM 2022–2023)
Diketahui, korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaannya terjadi dalam periode 2020 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp377,4 miliar.***

Tinggalkan Komentar