Tak Ada Informasi Dana Desa, Pemdes Rajun Dituding Tutup-tutupi Anggaran

SUMENEP, RANGKUMAN – Sorotan tajam tengah mengarah ke Pemerintah Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Pasalnya, hingga kini tidak ditemukan satupun papan informasi publik di Balai Desa yang menjelaskan secara rinci penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Padahal, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Situasi ini menuai kritik keras dari masyarakat, salah satunya datang dari aktivis muda asal Desa Rajun, Asroful Maghfur. Ia menyebut ketertutupan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam tata kelola desa.
“Realisasi dana desa tidak terbuka, ini adalah alarm keras. Pemerintah desa seolah menutup mata terhadap hak masyarakat untuk tahu,” tegas Asroful.
Ia bahkan mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan DD dan ADD di Desa Rajun.
Menurutnya, keresahan yang muncul bukan sekadar opini pribadi, tetapi cerminan dari suara masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desanya sendiri.
“Sudah cukup praktik tertutup seperti ini. Dana desa itu bukan milik pribadi, tapi untuk kesejahteraan seluruh warga,” imbuhnya.
Ketertutupan informasi ini dikhawatirkan membuka ruang bagi penyalahgunaan anggaran. Tanpa akses terhadap data penggunaan dana, masyarakat tidak dapat mengawasi jalannya pembangunan secara objektif.
Sementara itu, Kepala Desa Rajun, Jannatin, enggan memberikan klarifikasi saat dihubungi melalui sambungan telepon. Ia meminta wartawan untuk menemuinya langsung ke rumah.
“Saya nggak mau lewat telepon. Langsung ke rumah saja biar jelas,” ucap Jannatin singkat.
Fenomena seperti ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi dari pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, ketertutupan informasi ini berpotensi merusak tatanan demokrasi di tingkat desa.***

Tinggalkan Komentar