Nasional
Beranda » Blog » Wamenkum RI Tegaskan RUU KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini untuk Dukung KUHP Baru

Wamenkum RI Tegaskan RUU KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini untuk Dukung KUHP Baru

POTRET. Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej menjadi pembicara dalam Forum Ekonomi Internasional di Rusia, beberapa waktu lalu, (Dok. Istimewa/Rangkuman.net) 

NASIONAL, RANGKUMAN – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus disahkan pada tahun ini.

Ia menilai RUU tersebut memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan tahun ini,” ujar Eddy dalam Webinar Sosialisasi RUU KUHAP, dikutip dari Tempo, Sabtu (31/05/2025)

Menurut Eddy, KUHAP yang baru sangat dibutuhkan untuk mengakomodasi perubahan fundamental dalam KUHP baru.

Ia mencontohkan, dalam RUU KUHAP, syarat objektif penahanan bisa tetap berlaku meski ancaman pidananya di bawah lima tahun ketentuan yang tak lagi relevan dengan sistem KUHP baru.

“Kalau aparat penegak hukum masih menggunakan Pasal 21 ayat (4) KUHAP lama setelah KUHP baru berlaku, maka mereka akan kehilangan legitimasi dalam melakukan penahanan,” ujar dia.

Eddy juga menyebut RUU KUHAP membawa perubahan paradigma besar. Ia mengatakan, pendekatan due process model dalam RUU ini menjamin perlindungan hak asasi manusia dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Hal ini berbeda dengan KUHAP lama yang masih menganut pendekatan crime control model, yang cenderung mengedepankan asas praduga bersalah.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa RUU KUHAP baru telah sejalan dengan prinsip hukum pidana modern yang menekankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Keadilan restoratif bahkan dimungkinkan di semua level, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Untuk memastikan penyusunan RUU KUHAP berjalan inklusif, Kementerian Hukum dan HAM melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Diskusi telah digelar bersama para ahli hukum, kementerian dan lembaga terkait, advokat, koalisi masyarakat sipil, serta kalangan akademisi sebagai bentuk partisipasi publik.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.